29 Desember 2008

BATAVIA AIR and PROVINCE POLICY

Hari ini aku nulis blog ini lewat fasilitas internet gratis lewat bandara internasional Sultan Mahmud Baharuddin II di Sumatera Selatan. Aku nulis ini karena ngilangi kejenuhan lantas jadwal penerbangan yang seharusnya berangkat dari Palembang ke Jakarta pada pukul 18.50 tapi di tunda (pengumuman) pada jam 20.30. Huh jenuh atuh...

Pada satu jam pertama pihak operator memberikan kompensasi pada para para penumpangnya dengan memberikan nasi bungkus plus satu buah air mineral ukuran 420ml. Seperti yang pernah aku alami, bila ada keterlambatan penerbangan pihak operator akan memberikan kompensasi dengan snack atau nasi kotak. Tapi kali ini aku sangat heran masa iya penumpang pesawat terbang diberikan nasi bungkus kayak kita makan di warung padang... tapi makannya di Bandara... Keren ngga sih?!!!

What ever i say, emang harga tiketnya murah sih yang biasanya aku beli dengan harga Rp. 400an ribu tapi untuk Batavia Air ini aku cukup bayar Rp. 307ribu. Ya selisih sekitar Rp.60ribu an lah dibanding dengan naik bus eksekutif. Mungkin juga karena murah jadinya sering ke Delay.. hingga beberapa jam dari jadwal. Mungkin juga seperti orang bilang "ada uang ada barang".

Dibandara Int' SMB II ini ada kebijakan pungutan dari pemkot Palembang untuk pungutan Rp. 3000 untuk penumpang domestik dan Rp. 5000 untuk penerbangan internatisonal. Mungkin nilai dari angkat tersebut kecil bagi individu tapi bila dikalkulasikan nilainya bisa besar. Hal ini ada beberapa maskapai yang beroperasi di bandar ini. Bayangkan bila satu operator penerbangan membuka 4 kali penerbangan dengan tingkat kursi 120kursi dikalikan dengan Rp.3000/penumpang. Maka akan terkumpul Rp. 1.440.000 dikalikan dengan 5 operator domestik = 7.200.000 dan 1 operator penumpang international dengan kursi 100 dilaikan Rp.5000/penumpang maka= Rp.500.000. Maka secara keseluruhannya Rp.7.700.000 dikalikan dengan 360 hari: Rp. 2 772 000 000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) setiap tahun. Bila kebijakan pungutan ini di jalankan dalam jangka 3 tahun saja maka silahkan hitung sendiri..

Pengawasan tentang pendapan dan penggunaan dari iuran kebijakan pemerintah daerah ini tidak dicantumkan secara transparan. Saya mencari diweb resmi kota palembang tapi tidak ada laporan dari kebijakan ini. Sungguh ironis bila suatu kebijakan untuk publik tapi tidak ada laporan secara transparan kepada publik pula.

Mungkin ini hanya sebagian kecil dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang mengatasnamakan kebijakan pembangunan daerah. Hal ini perlu dikaji dan dipertanggungjawabkan kepada khalayak umum.

So, people not only subject but also people a partner for city development.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

lol,so nice

Anonim mengatakan...

On this point, I feel you should be described in greater detail, I think it is that we need!