10 Juni 2008

BBM (BAHAN BAKAR MAHAL)

Pada tanggal 24 Mei 2008 dimulainya kenaikan harga bahan bakar minya (BBM) untuk semua jenis minyak. Diakhir pekan pemerintah memberikan ‘hadiah’ kepada masyarakat dengan harga baru untuk semua jenis minyak. Dalam kenaikan harga bakar minya kali ini ada yang berbeda dengan kenaikan pada masa sebelumnya. Bila dahulu pengumuman kenaikan harga minyak diumumkan oleh para menteri ekonomi dan mendekati tengah malam maka kenaikan kali ini diumumkan beberapa jam sebelum harga baru diberlakukan. Meskipun beberapa jam masa berlaku hal yang sama tetap terjadi yaitu antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum bahkan ada yang sudah mengantri beberapa jama namun gilirannya bahan bakar yang akan dibeli sudah habis. Nasib!

Persaingan
Seperti dikutip dalam Undang-Undang tahun1999 tentang persaingan usaha maka perusahaan swasta boleh mengelol/ jual kepada masyarakat umum baik dihulu (pengeboran) maupun di hilir (eceran/ end user) sehingga terciptanya persaingan yang sehat. Dilain sisi dalam Undang – Undang Dasar 45 kita mengetahui bahwa ada ayat yang menyebutkan ‘sumber daya alam yang ada di Indensia dikelola oleh Negara dan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat’. Dengan kenaikan harga bahan bakar minyak ini apakah rakyat Indonesia bisa makmur atau bertambah sejahtera? Kalau tambah miskin, iya!

Melihat lebih jeli

Kalau melihat bagaimana proses pengeboran hingga penyulingan minyak mentah menjadi minyak siap pakai kita tidak pernah tahu prosesnya. Masyarakat umum juga tidak tahu berapa biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan (pertamina misalnya) untuk mengebor, memproses minyak mentah menjadi minyak siap pakai, distribusi dan perhitungan harga jual. Pertamina selaku perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah mendistribusikan bahan bakar minyak tidak pernah memberikan perhitungan tersebut kepada masyarakat umum sehingga masyarakat umum dapat perpandangan berbeda bagaimana perhitungan yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan biaya yang diasumsikan. Tentu tidak ada perusahaan yang ingin selalu merugi karena salah satu tujuan perusahaan adalah mencari profit.

Dalih


Mendengar harga minyak dunia yang terus melonjak diatas US$ 120/barel adalah suatu alasan yang kita dengar sebagai alasan untuk menaikkan harga bakar minya. Sebenarnya ada yang kurang transparan bila harga jual global menjadi acuan kenaikan harga minyak mentah mengingat Indonesia adalah penghasil minyak sekitar 900.000an barel/hari. Minyak yang dihasilkan dari perut bumi dengan minyak yang diimpor mempunyai perbedaan yang jauh. Bila konsumsi nasioal sekitar 1.2 juta barel perhari sedangkan minyak yang dihasilkan dari perut bumi Indonesia 900.000barel/hari maka selisihnya 300.000 barel perhari. Disini tidak jelas biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menutupi selisih harga jual dalam negeri dengan minyak impor sebanyak 300.000 barel perhari. Kalau selisihnya Rp. 3000 perliter maka ada selisih sekitar Rp. 90 milyar perhari. Ini jelas orang umum bisa menghitung tapi berapa keuntungan pemerintah untuk menjual 900.000 barel perhari? Kalau kita hitung secara kasar untungnya Rp 3000/liter makan terdapat Rp 270 milyar. Kalau keuntungan Rp 270 Milyar untuk menutupi selisih harga minyak import maka perusahaan/pemerintah juga masih ada untung.

Sebagai orang awam tentang dunia perminyakan, rakyat biasa mungkin hanya tulisan yang bisa dilakukan lalu menghemat bepergian agar tidak banyak biaya yang keluar. Tapi sangat berbeda dengan jalanan, tetap saja kota-kota besar seperti Jakarta tetap dipadati oleh mobil-mobil ber cc besar yang sudah jelas membutuhkan bahan bakar minyak yang lebih banyak dibanding dengan mobil ber cc kecil.

Sebagai rakyat biasa tentu berhemat dari diri sendiri adalah suatu saran yang bijak yang dapat dilakukan dari sekarang.

Tidak ada komentar: