06 Maret 2008

WARGA NEGARA

Semenjak belajar dari sekolah dasar hingga jenjang sarjana sudah banyak sekali diajarkan tentang bagaimana menjadi warga Negara yang baik. Dalam pendidikan dasar diajarkan seperti menghafal Undang-Undang Dasar, Pancasila sebagai landasan dasar bernegara dan lain sebagainya. Tidak jauh dengan jenjang sarjana, Pendidikan Kewarganegaraan salah satu yang diajarkan dalam jenjang sarjana atau disebut juga Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) baik dalam perguruan tinggi negeri maupun swasta.


Tentu hal ini menjadi hal yang menarik apa yang sudah atau sedang diajarkan dalam dunia pendidikan dengan keadaan yang ada dalam masyarakat saat ini. Salah satu fungsi Negara adalah sebagai melindungi rakyatnya mendapatkan pekerjaan, tetap merasa aman serta melindungi hak-hak yang dimiliki oleh rakyatnya. Dilain sisi Negara berhak untuk memungut pajak entah itu pajak dari penghasilan yang didapat oleh rakyatnya hingga pajak tanah dan bangunan yang dimiliki.


Ketika masyarakat terlambat membayar pajak tersebut maka akan didenda, namun disisi lain masyarakat belum mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik. Berita yang masih hangat adalah perekrutan orang Indonesia diperbatasan menjadi anggota tentara Malaysia. Hal ini semestinya menjadi cerminan bahwa masyarakat masih merasa sulit dalam mencari pekerjaan untuk mendapatkan uang sehingga bisa menafkahi keluarganya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2004 saja tercatat pengangguran Indonesia sudah mencapai sekitar 10,2 Juta pada tahun 2004 lalu naik menjadi sekitar 10,5 juta pada tahun 2007 orang menganggur karena tidak adanya pekerjaan. Bisa dibilang menggadaikan apapun termasuk nasionalis demi terus bertahan hidup.


Bila berita tersebut masih pro dan kontra kebenarannya namun ada yang sedang dan sepertinya belum selesai dalam waktu dekat yaitu mudflow Lapindo di Sidoarjo (Kompas, 1 Maret 2008). Negara mempunyai kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakat, namun sisi lain masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ini harta benda yang dimilikinya tenggelam oleh mudflow. Terlepas perusahaan yang bergerak dibidang energi yang sedang mengebor ataukah Negara yang akan bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat.


Dengan adanya dua isu tersebut bisa menjadi pembelajaran apa yang sudah diajarkan semenjak disekolah dasar hingga jenjang sarjana dalam memahami antara Undang-Undang Dasar, pendidikan kewarganegaraan dengan apa yang sudah/sedang terjadi dalam lingkungan nyata kita.

Tidak ada komentar: